SUMENEP, Lingkarjatim.com — Surat permohonan izin berlayar permanen yang diajukan PT Sumekar, BUMD Pengelola Kapal DBS III, ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan ternyata ditolak.
Yang ironis, penolakan itu sama sekali tak terkait masalah administrasi. Permohonan ditolak karena Ditjen Hubla telah lama menerbitkan izin permanen kapal DBS III dengan nomor PK.001/522/PNP-PM/DK-19 tertanggal 15 Maret 2019.
Perkara izin ini kemudian menjadi kian pelik karena Direktur PT Sumekar, Mohamad Syafi’i mengaku tidak tahu menahu bahkan tak pernah melihat wujud fisik surat itu.
“Makanya saya berupaya mengajukan penerbitan sertifikat keselamatan permanen. Tapi tiba-tiba ditolak, bukan karena apa, tapi sertifikat keselamatan permanen itu ternyata sudah lama terbit. Dan ini tanpa sepengatahuan saya,” kata Syafi’i.
Bukan itu saja, saat ini, Syafi’i mengaku juga tidak tau dimana keberadaan sertifikat keselamatan permanen milik kapal DBS III tersebut. “Jangankan tau wujudnya, dimana keberadaan sertifikat itu saja saya tidak tau. Karena sejak saya menjabat disini, memang tidak ada yang memberi informasi kepada saya,” tambahnya.
Yang dia tau, selama ini bagian operasional PT Sumekar selalu melakukan perpanjangan izin keselamatan kapal DBS III per tiga bulan ke Syahbandar Jawa Timur di Surabaya. “Kalau sudah permanen harusnya kan tinggal endors saja. Tapi selama ini, selalu perpanjangan izinnya setiap tiga bulan,” kata Syafi’i.
Dirinya pun menduga, ada pihak tertentu yang berupaya menyembunyikan terbitnya sertifikat permanen keselamatan kapal DBS III tersebut. Karena sampai detik ini, sertifikat permanen keselamatan kapal itu belum juga diketahui keberadaannya.
“Kami akan berupaya mencari dimana sertifikat itu. Dan siapa yang selama ini menyembunyikan. Kami ingin DBS III segera melayani penumpang lagi, karena kasihan masyarakat kepulauan, DBS III ini harapan besar masyarakat kepulauan,” ucapnya.
Lelaki asal Pulau Kangean itupun memastikan, siapa saja yang terlibat dalam kongkalikong itu akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. “Saya tidak mau tau, siapapun akan ditindak tegas. Karena ini pemerintah dan PT Sumekar sudah dirugikan. Lebih-lebih masyarakat karena sudah tiga kali DBS III ini gagal berlayar sesuai jadwal,” tegasnya
Untuk diketahui, Kapal DBS III adalah satu dari dua kapal plat merah milik Pemkab Sumenep. Kapal ini, dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumenep, yakni PT Sumekar. Selain DBS III, PT Sumekar juga mengelola kapal plat merah lainnya, yakni kapal DBS I.
Akibat izin yang sudah kadaluarsa, sudah tiga kali kapal ini gagal berlayar dari Pelabuhan Kalianget menuju Pulau Kangean. Yakni hari Rabu (22/01) lalu, berikutnya, hari Minggu (26/01), dan terakhir hari Rabu (29/01) lalu. Bahkan, hari ini kapal itu kembali terancam tidak berlayar. (Abdus Salam)