Menurut Dedi, tersangka memiliki hak ingkar alias berbohong, tak sesuai fakta di lapangan. Namun, kata dia, nantinya penyidik yang akan mempertanggungjawabkan untuk dibuktikan di persidangan. “Kalau tersangka menyampaikan itu, dia punya hak. Penyidik yang akan mempertanggujawabkan dari kejaksaan maupun persidangan,” katanya.
“Peran tiga tersangka dilihat juga teman-teman jaksa. Apa yang masih belum jelas akan makin lebih jelas direkontruksi ini. Secara teknis rekontruksi akan dibuat berita acara dan dberi berkas nantinya,” imbuhnya. (Amal/Hasin)