BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sistem pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2020 akan berbeda dengan sistem pencairan sebelumnya.
Jika sistem pencairan DD tahap sebelumnya bisa langsung 40 persen sekaligus, maka pada tahap II ini pencairannya akan dibagi menjadi tiga tahap.
Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, Ahmad Ahadian menyampaikan, perubahan itu berdasarkan permenkeu nomor 40 tahun 2020 yang terbaru.
“Awalnya 40 persen sekaligus, sekarang tiga kali, bulan pertama dan kedua 15 persen, bulan ketiga 10 persen. Jadi nanti totalnya 40 persen. Sudah diajukan ke KPPN,” ujar dia, Kamis (14/05).
Pria yang akrab disapa Dhiet itu menambahkan perubahan itu dikarenakan masih difokuskan kepada Bantuan Langsung Tunai (BLT). Menurut dia, pencairan bulan pertama 15 persen itu akan meng-cover BLT tahap 1 yang sebesar
“Pencairan 15 persen itu cukup buat BLT tahap satu, bulan berikutnya pencairan 15 persen lagi buat BLT tahap dua dan seterusnya,” tambah dia.
Mantan Camat Kamal itu mengimbau kepada kepala desa (Kades) agar mempersiapkan pencairannya DD tahap 2 yang di peruntukkan BLT tersebut. Sehingga, ketika anggarannya sudah bisa diambil, maka bisa langsung disalurkan ke penerimanya.
“Kepada teman teman kepala desa agar mempersiapkan pelaksanaan penyaluran BLT kepada penerimanya, agar masyarakat secapatnya menerima bantuan itu,” ucap dia. (Moh Iksan)