BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II di Kabupaten Bangkalan memang direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang.
Namun tahapannya sudah mulai dilaksanakan sejak tahun ini. Bahkan, saat ini tahapan pesta demokrasi tingkat desa itu sudah dalam tahap pembentukan panitia pemilihan kepala desa (P2KD).
Namun meski tahapan sudah mulai dilaksanakan, acuan aturan dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda) yang digunakan dalam pelaksanaan tahapan tersebut masih menggunakan perda pilkades tahap sebelumnya, yakni Perda nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2015 tentang pedoman pemilihan kepala desa.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Syaiful Anam. Menurutnya, saat ini Perda Pilkades tahap II masih dalam tahap verifikasi dan evaluasi Gubernur Jawa Timur.
“Sekarang masih menggunakan perda yang lama, karena perubahannya hanya sedikit, hanya di bagian satgas covid-19 dan bencana alam. Nanti kalau sudah selesai verifikasi dari Gubernur maka langsung aktif pakai yang baru,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (07/09/2022).
Sementara untuk acuan yang lainnya, kata Syaiful, menggunakan Peraturan Bupati (Perbup). Namun saat ditanya terkait nomor Perbupnya, dia mengaku belum tahu.
“Saya belum tahu kalau nomornya, soalnya saya hanya membaca saja,” katanya.