SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Tersangka ACS dan AH pemeran dalam video mesum kebaya merah mengaku sebagai sepasang kekasih. Keduanya diketahui telah membuat sebanyak 92 video mesum.
“Apakah ada pemeran lain dari 92 video itu, kami masih mendalaminya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Farman, saat merilis kasus Kebaya Merah di Mapolda Jatim, Selasa, 8 November 2022.
Farman menduga ada pemeran lain selain ACS dan AH. Pasalnya dari 92 video itu, ada berbagai macam judul. Salah satunya berjudul three in one (3 in 1), alias satu lawan tiga. “Judul videonya banyak dan macam-macam. Ada yang judul 1 lawan 3 dan lain sebagainya. Apakah ada pemeran lain, masih kita dalami,” katanya.
Menurut Farman, 92 video itu disimpan pelaku dalam hard disk milik AH, pemeran perempuan dalam video kebaya merah. Selain video, juga ditemukan foto-foto telanjang AH. “Seluruh video itu, menurut Farman, merupakan pesanan yang diterima AH via media sosial. Polisi kini tengah menelusuri siapa pemesan video tersebut,” ujarnya.
Selain hard disk, polisi juga mengamankan masing-masing satu buah laptop hitam, hard disk hitam, hard disk eksternal hitam, handphone, dan satu lembar invoice kamar 1710, tertanggal 8 Maret 2022.
Atas kejahatan itu, keduanya dijerat pasal 27 ayat jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 29 jo pasal 4 dan/atau pasal 34 jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman 5 tahun. (Amal/Hasin)