Waktu itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bangkalan melalui Kepala Bidang Bina Marga Guntur Setyadi mengatakan bahwa pembebasan lahan untuk pembangunan proyek jalan kembar akses ke tempat wisata religi makam Mbah Cholil Bangkalan beberapa tahun lalu yang sempat dipermasalahkan oleh pemilik lahan sudah selesai dan tinggal mengajukan surat untuk mencairkan uang konsinyasi dari pembebasan lahan tersebut.
“Itu tinggal ambil uang konsinyasinya aja sih, Tinggal ambil di pengadilan, jadi pembebasannya sudah clear itu katanya,” ucap Guntur saat di konfirmasi oleh media lingkarjatim.com Senin (14/08/23).
Menurutnya, dari hasil penelusuran diketahui bahwa hasil putusan menolak semua gugatan.
“Kembali keputusan awal ke konsinyasinya itu, putusan semua ditolak oleh pengadilan,” tuturnya.
Namun begitu, Guntur mengatakan bahwa dirinya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Plt Bupati Bangkalan selaku pimpinannya prihal kejelasan kasus tersebut.
“Makanya kita masih menunggu, kita masih belum mendapat kejelasan dari pimpinan,” tegasnya. (Hasin)