BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Indonesia secara resmi membatalkan keberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) dari seluruh daerah di Indonesia pada tahun 2020 ini.
Pembatalan itu tertuang dalam keputusan Menteri Agama nomor 494 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan haji tahun 2020.
Dalam SK itu dijelaskan, pembatalan dilakukan akibat dampak pandemi virus Corona yang mewabah di seluruh dunia. Akibatnya, ratusan atau bahkan ribuan CJH di berbagai wilayah di Indonesia gagal menunaikan ibadah haji pada tahun ini, termasuk CJH asal Bangkalan.
Kasi Urusan Haji dan Umroh Kementerian Agama (kemenag) Kabupaten Bangkalan, Wafir menyampaikan, sebanyak 737 CJH asal Bangkalan yang seharusnya berangkat tahun ini harus tertunda.
Dia menjelaskan, 737 CJH itu terdiri dari 659 jamaah haji reguler dan 78 cadangan. Menurut dia keberangkatan jamaah haji yang tertunda itu akan diberangkatkan tahun 2021 mendatang.
“Keselamatan dan kesehatan calon jamaah haji menjadi prioritas utama pemerintah sesuai dengan amanat Undang-Undang, apalagi di tengah pandemi ini,” ujar dia, Selasa (02/06).
Atas penundaan itu, Wafir berharap calon jamaah haji Bangkalan berlapang dada dan ikhlas, karena situasi saat ini memang tidak memungkinkan.
“Karena Covid-19 ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga terjadi di seluruh dunia,” ucap dia. (Moh Iksan)