SURABAYA – Sedikitnya 736 ekor sapi tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jatim, dan tidak bisa dilakukan bongkar muat karena diduga dilarang diturunkan karena adanya aturan penyakit mulut dan kuku (PMK).
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, Adik Dwi Putranto di Surabaya, Kamis malam mengatakan, laporan tertahannya ratusan sapi itu diperoleh dirinta dari salah seorang pengusaha peternak, dan ingin meminta solusi terkait tertahannya sapi itu.
Adik mendorong pemerintah memberikan solusi bagi pengusaha ternak, khususnya sapi yang saat ini mengalami masalah pengiriman, sehingga arus ekonomi tidak terhambat, apalagi saat ini sedang mengarah kepada pemulihan pascapandemi.
Adik mengatakan, ratusan sapi itu berasal dari Nusa Tenggara Timur yang dikirim dengan tujuan DKI Jakarta.
Ia menuturkan, saat pengiriman ternak itu belum diberlakukan aturan PMK serta Kondisi Luar Biasa (KLB), dan ketika sampai baru diberlakukan aturan itu.
“Kami minta agar adanya perlakuan khusus atau keringanan. Selain itu, sapi itu bukan dari luar negeri serta tidak bermasalah dalam perizinan,” katanya.