Bambang menjelaskan, 8 komponen syarat akreditasi itu antara lain, standar kompetensi kelulusan, standar visi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarpras, standar pengelolaan dan standar pembiayaan.
“Jadi 73 sekolah ini belum memenuhi 8 komponen itu. Misalnya standar gurunya belum memenuhi, itu juga berpengaruh,” jelasnya.
Selain itu, Bambang juga mengatakan, pengusulan peningkatan akreditasi itu dilakukan oleh sekolah masing-masing dengan pendampingan dari pengawas yang merupakan kepanjangan tangan dari tim penilaian akreditasi Provinsi.
“Yang menilai itu dari provinsi melalui kepanjangan tangannya yakni pengawas,” katanya.