SUMENEP, Lingkarjatim.com – Hingga peringatan hari anti korupsi tahun 2019 ini, setidaknya ada 50 laporan tentang dugaan korupsi yang belum berkekuatan hukum tetap ke Kejari Sumenep. Laporan itu, rata-rata terkait permasalahan di desa.
“Laporan bervariasi. Tapi yang paling banyak itu terkait permasalahan yang ada di desa. Semuanya paling banyak terkait permasalahan di dalam desa,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Novan Bernadi, Senin (09/12).
Disinggung ikhwal mayoritas laporan itu tentang Dana Desa, Alokasi Dana Desa, ataupun beras untuk keluarga sejahtera (rastra), Novan enggan membeberkan kasus itu pada media. “Ya pokoknya yang terkait di dalam desa itu yang banyak dilaporkan terkait itu semua ,” katanya.
Dari setiap laporan yang masuk itu, Kejari Sumenep telah membentuk tim untuk menelaah setiap laporan itu. Tim itu, terdiri dari dua hingga tiga orang yang bisa menelaah sembilan hingga 12 kasus.
“Kenapa memang agak lambat. Karena memang ini terlalu banyak laporan yang masuk ke sini,” jelasnya.
Dari 50 lebih laporan itu, kata Novan, masih belum ada yang bekekuatan hukum tetap. Namun, beberapa kasus sudah memulai persidangan.
Selain itu, kata Novan, satu kasus sudah masuk penyidikan. Hanya saja, Novan enggan menyebutkan kasus tersebut.
“Dulu ini sudah ada yang masuk (penyidikan) satu. Tapi belum kami publikasikan. Karena ini masih penyidikan. Takutnya malah menghilangkan barang bukti yang kami butuhkan,” ucapnya.
Novan juga membantah, lambatnya proses tindak lanjut dari masing-masing laporan itu karena mandeg. Kata dia, semua laporan itu akan diproses.
“Namanya laporan itu tidak ada yang mandeg di sini. Semua laporan kami tindak lanjuti, kami proses semuanya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya. (Abdus Salam)