Kendati demikian, pelaksanaan pemilihan PAW acuannya berdasarkan Perbub nomor 27 tahun 2021, ditetapkan 7 juni 2021 tentang penetapan Pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pelantikan.
“Penetapan calon itu minimal 2 dan maksimal 3 orang, lebih dari jumlah itu sebagian ada yang gugur, dan itu berdasarkan hasil seleksi,” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)