SAMPANG, Lingkarjatim.com – Ribuan suara yang hilang milik Calon Legislatif (Caleg) Partai NasDem di Kabupaten Sampang terus berlanjut. Bahkan dalam waktu dekat berkas laporan dugaan pemangkasan suara dilayangkan ke tingkat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal tersebut diungkakan Moh. Salim Kader Partai NasDem yang juga menjadi pelapor dalam dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara adhoc di Kabupaten Sampang ditingkat Penyelengara Pemilihan Kecamatan (PPK) mengatakan bahkan akibat kecurangan tersebut, perolehan suara berdasarkan C1 yang dimilikinya yaitu sebanyak 4.160 suara yang tersebar di lima desa. Namun setelah dilakukan rekapitulasi di tingkat penyelenggara Kecamatan, suara yang diperolehnya hanya muncul sebanyak 500 suara.
“Kami kehilangan sekitar 3.641 suara. Itu kan jumlah banyak. Kami berharap KPU Sampang bisa memutus seadil-adilnya soal pelanggaran etik yang dilakukan PPK Kedungdung ini, kalau bisa dipecat supaya sanksi itu menjadi perhatian kepada seluruh penyelenggara di bawah,” katanya.
“Artinya menjadi penyelenggara itu, jangan sampai main-main dengan aturan undang-undang pemilu,” timpalnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyayangkan, meski nantinya para terlapor dikenakan sanksi berat oleh KPU, suara yang diperolehnya tetap tidak akan berubah.
“Dari awal saya sudah melaporkan ke Bawaslu Kabupaten saat rekap di kecamatan dengan harapan ada perubahan perolehan suara saat itu pula. Tapi ternyata Bawaslu hanya mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada PPK. Sedangakan nasib suara saya yang hilang itu tidak jelas sampai sekarang,” tambahnya.
“Makanya saya masih akan menempuh jalur sidang ke DKPP untuk mencari keadilan dan mengungkap semua tabir kecurangan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Taufiq Risqon selaku Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sampang mengatakan bahwa berdasarkan penyampaian pihak pengawas pemilu Kecamatan Kedundung, menurutnya sudah jelas penyelenggara adhoc telah melakukan pelanggaran kode etik.
Tak hanya itu, pelanggaran juga terjadi di Kecamatan Pangarengan, dimana Mohammad Faizal caleg Golkar DPRD Kabupaten dan Nizar Zahroh caleg Gerindra DPRD RI dengan perolehan suara berdasarkan form C1 saksi yang diperoleh sebanyak 2.460 suara dan kemudian pada form DA1 hanya diperoleh 71 suara.
“Semua PPK di dua Kecamatan yakni kecamatan Pengarengan dan Kedungdung dilakukan sidang kode etik,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa untuk penyelenggara tingkat PPS, pihaknya mengatakan hanya sebagian Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilaporkan oleh pelapor. Di tiap kecamatan ada 2-3 Desa yang dilaporkan.
“Setiap desa hanya ada terdapat di sejumlah TPS saja, pelaporan ini berkenaan persoalan pada pemilihan legislatif baik tingkat Kabupaten, Jatim dan RI,” tambahnya. (Hyd/Lim)