Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 25 Jul 2022 18:09 WIB ·

2 Tersangka Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi Bakal Menjalani Sidang Besok


2 Tersangka Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi Bakal Menjalani Sidang Besok Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kasus penyelundupan pupuk subsidi seberat 17 ton di Kabupaten Sampang terus bergulir. Sebelumnya, tersangka tercatat ada lima orang yang terseret dalam kasus yang terjadi pada (12/4/2022) tersebut.

Saat ini ada tambahan dua nama baru, sehingga total tersangka menjadi tujuh orang dengan peran yang berbeda, mulai dari supir sampai penanggung jawab kios.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Imang Job Marsudi mengatakan, terkait kasus penyelundupan Pupuk Subsisi yang terjadi beberapa waktu lalu itu ada dua tersangka yang akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Katanya, dua orang ini tergolong paling baru yang ditetapkan tersangka oleh Polres Sampang. Mereka adalah Basuni (31) penanggung jawab kios Empat Bintang di Desa Batu Kerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Kemudian Misrahul Hidayat (45) penanggung jawab kios Jasa Mama di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

“Dua tersangka ini sudah menjalani tahap dua, dan sudah kami limpahkan ke PN Sampang untuk proses lebih lanjut,” katanya, Senin (25/7/2022).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA