Kendati demikian, kekosongan 7 jabatan tersebut diantaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPPKAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Inspektorat Daerah, serta Jabatan asisten I dan asisten II.
“Kekosongan jabatan itu bukan diwaktu yang sama, ada yang dari awal tahun 2021 dan ada yang tahun 2022. Tetapi kalau Dispendukcapil terhitung lebih dari 2 tahun, sebab sebelum dijabat Plt diisi oleh Plh,” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)