SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Abdul Kadir, seorang tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Belasan orang itu kesemuanya merupakan tahanan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Setelah hasil pemeriksaan sementara tim Reskrimum Polda Jatim dan Propam Polda Jatim, didapatkan sementara ini ada 13 tersangka sipil. Ini para tahanan yang ada di sana (Polres Pelabuhan Tanjung Perak). Melakukan tindak kekerasan terhadap korban,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Surabaya, Selasa, 9 Mei 2023.
Selain 13 orang tahanan itu, Dirmanto menyebut juga menjatuhkan hukuman atas pelanggaran disiplin terhadap empat anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dimana tiga diantaranya adalah bintara dan satu orang diantaranya adalah perwira.
“Kemudian setelah pemeriksaan mendalam oleh propam, ada tindakan yang tidak dilakukan oleh anggota kita. Yaitu tidak melakukan jaga tahanan dengan baik. Sehingga ada empat anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, yakni tiga (bintara) dan satunya perwira yang membawahi terkait tahanan,” katanya.
Dirmanto mengatakan saat ini pihaknya terus mendalami untuk mengungkap motif kasus tersebut. Belasan tersangka itu kini masih menjalani pemeriksaan. “Untuk motifnya masih belum, masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.