Di sisi lain, terkait persyaratan penerima vaksinasi booster, Nanik menjelaskan, bila penerima vaksin haruslah masyarakat yang telah mendapat vaksinasi dosis satu dan dosis dua, yang dibuktikan dengan membawa sertifikat vaksin dan fotokopi KTP.
“Ada beberapa persyaratan yang harus kita penuhi, minimal yang bisa mendapat vaksin booster itu, mereka sudah mengikuti vaksin dosis dan dua, serta sudah berjalan selama enam bulan. Jadi tidak semua bisa divaksin,” pungkasnya. (Amal)