BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) PT Petrogas Jatim Utama (PJU) dan BUMD Kabupaten Bangkalan yaitu PT Sumber Daya Bangkalan meminta agar pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10% dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) segera direalisasikan.
Hal itu lantaran proses pengalihan PI 10 persen melalui Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) PT Petrogas Jatim Adipodai telah berjalan selama 10 tahun dan telah memasuki tahap 9 dari 10 tahapan yang diperlukan berdasarkan Permen ESDM No. 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 persen pada Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi.
Direktur Utama PPD PT Petrogas Jatim Adipodai, Budiyanto mengatakan, Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, telah berusaha mendapatkan hak pengelolaan PI 10 persen WK WMO sejak 2009 yang kemudian baru mendapatkan jawaban dari SKK Migas melalui surat kepada Gubernur Jatim dan Bupati Bangkalan pada tahun 2013, yang pada prinsipnya penawaran PI 10 persen di WK WMO dapat ditawarkan kepada BUMD Pemprov Jatim dan BUMD Kab Bangkalan.
“Hal ini merupakan amanah Undang-undang melalui Kementerian ESDM dan SKK Migas supaya proses pengalihan PI 10 persen WK WMO dapat segera terlaksana. Sudah 10 tahun berjalan, maka kami harap pihak kontraktor yaitu PHE WMO dan Kodeco tak lagi melakukan penundaan,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (27/01/2023).
Budiyanto juga mengatakan, pihak Kodeco mengajukan pengalihan PI 10 persen dilakukan pada tanggal efektif, yakni dimulai sejak 1 Januari 2027 mendatang.
Terkait hal itu, Budiyanto menyatakan, BUMD Provinsi Jawa Timur secara tegas menolak permintaan tersebut, meski Kodeco telah menyampaikannya dalam Notulen Rapat 22 Februari 2021 lalu.
“Permintaan tersebut selain tidak berdasar dan hanya mengacu pada notulen yang disampaikan sepihak. Kodeco juga tidak pernah menyampaikan data keekonomian secara transparan saat pelaksanaan tahap ke-7 yaitu proses due diligence. Maka kami tegaskan tidak berdasar jika alasan keekonomian Kodeco menjadi dasar penetapan tanggal Efektif Pengalihan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Sumber Daya Bangkalan Fauzan Ja’far menambahkan, Pemerintah dan masyarakat Bangkalan yang di dalam Wilayah Administratifnya terdapat WK WMO belum menerima manfaat secara langsung hasil exploitasi migas yang telah beroperasi kurang lebih selama 30 (tiga puluh) tahun.
Menurutnya, selama 30 tahun itu tentunya Kodeco sudah menikmati keuntungan besar, sementara masyarakat Bangkalan yang terdampak langsung dari kegiatan operasi migas di WK WMO belum menerima manfaatnya.
Sehingga menurutnya, tidak pantas bagi Kodeco menetapkan tanggal efektif 1 Januari 2027 dengan alasan keekonomian. Dengan demikian, kami berharap agar PHE WMO dapat bertindak secara bijak dan tidak terpengaruh oleh usulan Kodeco terkait penetapan tanggal efektif.
“Kami mengharapkan segera mendapatkan hak kami menerima pengalihan PI 10 persen WK WMO. Oleh karena itu kami mendorong agar segera ada kesepakatan tentang tanggal efektif yaitu sesuai tanggal berlakunya Permen 37/2016,” katanya. (Moh Iksan/Hasin)