Selain itu, dia juga mengatakan, meski tidak bisa dicairkan, dana BPNT tersebut tidak dikembalikan ke pemerintah pusat, melainkan hanya dibekukan untuk mengantisipasi adanya KPM yang ingin mencairkan dan sudah memenuhi syarat.
“Saat ini juga masih bisa dibuka pemblokirannya jika KPM tersebut mengajukan pencairan dan membawa data yang benar,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)