PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melakukan pemusnahan sisa blangko ijazah SD dan SMP tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019 dengan cara dibakar, Rabu (29/1/2020).
Pemusnahan sisa Blangko Ijasah sebanyak 1.168 lembar tersebut berlangsung di halaman Kantor Disdik Pemkab Pamekasan yang beralamatkan di jalan raya Desa Nyalabuh Laok, Kecamatan Pamekasan.
Kepala Seksi (Kasi) Pembelajaran Disdik Pamekasan, Moh. Sadikun menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan sisa kelebihan Blangko Ijasah tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 016/H/EP/2018 tentang Bentuk Spesifikasi dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Satuan Pendikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018.
Sehubungan dengan hal tersebut, kata Moh. Sadikun wajib kiranya dilakukan pemusnahan untuk menghindari Penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kegiatan pemusnahan disaksikan oleh pihak terkait dan petugas pengamanan serta dilanjutkan dengan penandangan Berita Acara Pemusnahan (BAP). Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara membakar sisa kelebihan Blangko Ijasah SD/SMP,” jelasnya.
Adapun rincian Ijasah yang dimusnahkan diantaranya, untuk sisa Blanko ijazah SD tahun 2017-2018 yang kurikulum 2006 sebanyak 333 lembar, kurikulum 2013 sebanyak 36 lembar dan Sisa blangko SD tahun ajaran 2018- 2019 yang kurikulum 2006 sebanyak 226 lembar dan kurikulum 2013 sebanyak 215 lembar.
“Sementara sisa Blanko Ijazah SMP tahun 2018-2019 Kurikulum 2006 sebanyak 357 lembar dan kurikulum 2013 sebanyak 1 lembar,” kata Moh. Sadikun. (Supyanto Efendi).