Diberitakan sebelumnya, Kejari Sampang menetapkan Bendahara Desa Gunung Rancak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BLT DD tahun 2020. Dalam perkara itu Tim Penyidik menemukan kerugian sebesar Rp 260 juta.
Sebelum dinaikkan statusnya tersangka, Sofrowi ini diperiksa sebagai saksi. Bahkan dia pernah menjalani pemeriksaan penyidik kurang lebih lima kali.
Dan pada pemeriksaan ada indikasi dan dua alat bukti yang menjurus bahwa, Sofrowi itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas dasar itu Kejari Sampang menetapkan Sofrowi sebagai tersangka dugaan Korupsi BLT DD.
Meski ditetapkan tersangaka, Kejari Sampang belum bisa melakukan penahanan, dengan alasan itu bagian dari strategi.
“Untuk sementara yang ditetapkan tersangka itu belum dilakukan penahanan. Kenapa belum?, karena ini strategi kita, kita tidak bisa sampaikan disini,” kata Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi, Rabu (29/11/2023) kemarin.
Kemudian, untuk Kepala Desa Gunung Rancak, Muhammad Juhar hingga kini statusnya masih sebagai saksi. Kejaksaan Negeri Sampang tetap akan mendalami adanya kemungkinan aliran dana dugaan korupsi BLT DD yang merugikan negara Rp 260 juta kepada pihak lainnya.
“Info terbarunya nanti kami sampaikan,” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)