Untuk diketahui sebelumnya sebagai mana yang telah ditulis oleh beberapa media bahwa Hasin salah satu warga Kabupaten Bangkalan mengaku mendatangi kantor kelurahan Demangan untuk meminta surat keterangan usaha milik pamannya yang berdomisili di kelurahan Demangan.
Sampai di kantor kelurahan Demangan, dirinya mengaku ditemui oleh salah satu petugas dan diarahkan untuk terlebih dahulu meminta surat pengantar dari RT setempat.
“Minta surat pengantar dari RT dulu mas,” ucapnya menirukan arahan dari petugas kelurahan Demangan tersebut.
Tanpa berfikir panjang Hasin langsung menuju rumah RT yang berada tidak jauh dari tempat usaha pamannya. Namun setelah sampai di lokasi dan bertemu dengan pak RT, Hasin tidak diberikan Surat Keterangan Domisili Usaha dengan alasan karena bukan warga Demangan.
“Warga sini? Kalau bukan warga sini gak bisa, dari mana mau minta dari sini kalau bukan warga sini,” ucap Hasin menirukan jawaban pak RT ketika dirinya meminta surat keterangan domisili usaha tersebut.
Hasin sudah menjelaskan bahwa usahanya ada di kelurahan Demangan, namun pak RT tetap bersikukuh tidak mau mengeluarkan surat keterangan domisili usaha.
Upaya untuk mendapatkan surat pengantar domisili usaha tidak membuahkan hasil, akhirnya Hasin kembali ke kantor kelurahan Demangan untuk menyampaikan bahwasanya RT setempat tidak mau memberikan surat keterangan domisili usaha seraya meminta solusi jalan keluarnya. Namun petugas kelurahan Demangan meminta maaf tidak bisa memberikan surat keterangan domisili usaha jika tidak ada pengantar dari RT.
Akhirnya Hasin mengaku kebingungan dan sempat menuju kecamatan untuk meminta petunjuk namun tidak membuahkan hasil.
“Cuma mau minta petunjuk dan solusi tapi ibu camat sedang tidak dikantor dan dihubungi melalui nomor pribadinya hingga saat ini juga belum ada respon,” pungkasnya.