Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 17 Jan 2020 11:55 WIB ·

Sengketa lahan PT Garam, PN Sampang Gelar Sidang di Tempat Perkara


Sengketa lahan PT Garam, PN Sampang Gelar Sidang di Tempat Perkara Perbesar

SIDANG : Pengadilan Negeri (PN) Sampang menggelar sidang terbuka di lahan sengketa PT Garam.

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pengadilan Negeri (PN) Sampang menggelar Sidang di tempat perkara dengan agenda pemeriksaan lahan sengketa antara Penggugat dengan Tergugat di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Jum’at (17/01)

Selain dihadiri kedua belah pihak, pada sidang tersebut juga dihadiri, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang, Camat Pangarengan, Tokoh masyarakat dan pemuka agama setempat, puluhan personel keamanan juga dikerahkan selama sidang berlangsung.

Usai sidang, Majelis Hakim PN Sampang, Afrizal mengatakan bahwa perkara perdata nomer 17, PDTG 2019 Kabupaten Sampang antara Muhtar sebagai Penggugat melawan PT Garam sebagai tergugat dan BPN Kabupaten Sampang yang turut tergugat.

“Jadi intinya pemeriksaan setempat yang dilakukan ini hanya melihat objek sengketa saja, sebagaimana yang didalilkan oleh penggugat,” katanya.

“Termasuk melihat patok batas lahan sengketa, dan antara Penggugat dengan Tergugat memang lokasinya sama,” tambahnya.

Untuk agenda selanjutnya yakni sidang mendengar keterangan dari saksi penggugat yang akan dilaksanakan pekan depan tanggal 20 Januari pukul 09:00 pagi di PN Sampang.

Sementara itu, Arman Syahputra Kuasa Hukum Penggugat mengatakan bahwa sidang ditempat dengan agenda pemeriksaan yang dilakukan oleh PN Sampang untuk mengetahui ada apa tidak melihat lokasi dan batasnya.

“Hakim menanyakan objeknya, kami hanya menunjuk objeknya sesuai dengan fakta atau tidak, dan faktanya ada,” katanya.

Diceritakan, setelah melihat fakta pihak tim majelis hakim mengeluarkan peta lokasi perkara, karena mengeluarkan peta lokasi menurutnya agar subyektif, sehingga pihaknya juha mengeluarkan bukti surat juga sesuai dengan fakta peta lokasi yang digugatkan oleh penggugat.

“Setelah kami mengeluarkan peta dimana letak objek sengketa, baik peta 42 maupun peta yang terbaru, bahwa disana terlihat bahwa tanah itu memang pemilik dari Muhtar sebagai penggugat,” tambahnya.

“Untuk sidang pemanggilan saksi, kami sudah menyiapkan lima orang,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Akbar Alam Bagian Legal Corporate PT Garam mengatakan bahwa hari ini hakim majelis meninjau titik lokasi yang disengketakan untuk mengetahui kebenaran lokasi yang ada. Ia mengaku telah menyediakan alat bukti untuk bisa menunjukkan bahwa lahan tersebut adalah lahannya PT Garam.

“Tentunya alat bukti yang paling kuat yang kita miliki adalah sertifikat yang dikeluarkan okeh BPN pada tahun 1988, untuk selanjutnya kita akan menyiapkan saksi yang menguatkan PT Garam,” singkatnya.

(Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wujudkan SPBE yang Berkualitas, Diskominfo Launching Portal Satu Data Pemkab Bangkalan

27 April 2024 - 10:10 WIB

Aksi Dua Pemuda Lompat Pagar dan Ambil Handphone Warga Terekam CCTV Akhirnya Berurusan dengan Polisi

27 April 2024 - 09:07 WIB

Gandeng Pengusaha Tambang Perbaiki Jalan Rusak, Pj Bupati Bangkalan Mendapatkan Sorotan

27 April 2024 - 08:52 WIB

Komitmen untuk Tidak Korupsi, Pejabat Pemkab Bangkalan Tanda Tangani Pakta Integritas

27 April 2024 - 07:22 WIB

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL