Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 2 Jun 2022 12:29 WIB ·

Layanan Publik Dumas KPK Secara Tatap Muka Dibuka Kembali


Layanan Publik Dumas KPK Secara Tatap Muka Dibuka Kembali Perbesar

JAKARTA, LingkarJatim.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas), kembali menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung atau tatap muka, mulai hari ini, Kamis, (2/6/2022), pelayanan tatap muka KPK ini dibuka setiap Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 09.00 – 16.00 WIB dan Jumat 09.00-16.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Nomor 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Hal ini, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang terus membaik. Dimana sebelumnya, seluruh layanan publik KPK disesuaikan dengan menggunakan layanan elektronik dan digital,” ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (2/6/2022).

Seperti yang telah di kutip Media LingkarJatim.com dari Media Kompas.com, di samping itu adapun unit Layanan publik KPK meliputi Pelayanan Informasi Publik, Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Pelayanan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan kemudian, Pelayanan Pelaporan Gratifikasi, Pelayanan Perpustakaan, serta Pelayanan Lembaga Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (LSP).

Kendati digelar secara tatap muka, pelayanan publik ini tetap dilakukan dengan merujuk pada protokol kesehatan Pandemi Covid-19, dan adapun penerapan protokol penyelenggaraan pelayanan publik tersebut sebagai berikut:

  1. Setiap tamu Pelayanan Publik KPK saat memasuki lobi pelayanan wajib mengenakan masker;
  2. Tamu diimbau untuk meningkatkan frekuensi mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
  3. Petugas akan melakukan pengecekan suhu dan barang sebelum memasuki lobi;
  4. Tamu kemudian menuju mesin antrian untuk pengambilan nomor antrian;
  5. Tamu menuju resepsionis untuk menginfokan tujuan permohonan, menukar kartu identitas dengan id card tamu;
  6. Kemudian tamu memasuki ruang pelayanan untuk menunggu antrian;
  7. Tamu memasuki ruang unit layanan yang dituju ketika dipanggil oleh mesin antrian;
  8. Tamu melakukan konsultasi atau pengajuan permohonan dengan batas maksimal didalam ruang layanan selama 1 jam;
  9. Setelah selesai, tamu menuju resepsionis kembali untuk menukar id card tamu dengan kartu identitas;
  10. Pemohon meninggalkan ruangan lobi layanan.

Di samping itu guna untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan publik tersebut, KPK juga telah menyediakan Call Center 198 yang bisa diakses pada hari dan jam kerja. (Lut).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aksi Dua Pemuda Lompat Pagar dan Ambil Handphone Warga Terekam CCTV Akhirnya Berurusan dengan Polisi

27 April 2024 - 09:07 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Beberapa Kasus Kriminal Masih Marak Terjadi di Bangkalan, Penyalahgunaan Narkotika Mendominasi

22 April 2024 - 13:16 WIB

mudik lebaran, Pria Asal Bangkalan digiring ke kantor polisi

18 April 2024 - 11:25 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL