JAKARTA, LingkarJatim.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas), kembali menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung atau tatap muka, mulai hari ini, Kamis, (2/6/2022), pelayanan tatap muka KPK ini dibuka setiap Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 09.00 – 16.00 WIB dan Jumat 09.00-16.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Nomor 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Hal ini, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang terus membaik. Dimana sebelumnya, seluruh layanan publik KPK disesuaikan dengan menggunakan layanan elektronik dan digital,” ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (2/6/2022).
Seperti yang telah di kutip Media LingkarJatim.com dari Media Kompas.com, di samping itu adapun unit Layanan publik KPK meliputi Pelayanan Informasi Publik, Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Pelayanan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan kemudian, Pelayanan Pelaporan Gratifikasi, Pelayanan Perpustakaan, serta Pelayanan Lembaga Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (LSP).
Kendati digelar secara tatap muka, pelayanan publik ini tetap dilakukan dengan merujuk pada protokol kesehatan Pandemi Covid-19, dan adapun penerapan protokol penyelenggaraan pelayanan publik tersebut sebagai berikut:
- Setiap tamu Pelayanan Publik KPK saat memasuki lobi pelayanan wajib mengenakan masker;
- Tamu diimbau untuk meningkatkan frekuensi mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
- Petugas akan melakukan pengecekan suhu dan barang sebelum memasuki lobi;
- Tamu kemudian menuju mesin antrian untuk pengambilan nomor antrian;
- Tamu menuju resepsionis untuk menginfokan tujuan permohonan, menukar kartu identitas dengan id card tamu;
- Kemudian tamu memasuki ruang pelayanan untuk menunggu antrian;
- Tamu memasuki ruang unit layanan yang dituju ketika dipanggil oleh mesin antrian;
- Tamu melakukan konsultasi atau pengajuan permohonan dengan batas maksimal didalam ruang layanan selama 1 jam;
- Setelah selesai, tamu menuju resepsionis kembali untuk menukar id card tamu dengan kartu identitas;
- Pemohon meninggalkan ruangan lobi layanan.
Di samping itu guna untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan publik tersebut, KPK juga telah menyediakan Call Center 198 yang bisa diakses pada hari dan jam kerja. (Lut).