Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 19 Aug 2022 19:35 WIB ·

Eks Kepala BPKAD Jatim Resmi Ditahan KPK Terkait Suap Alokasi Bantuan Keuangan


Eks Kepala BPKAD Jatim Resmi Ditahan KPK Terkait Suap Alokasi Bantuan Keuangan Perbesar

Gedung Merah Putih KPK

Jakarta – Lingkarjatim.com,- KPK menahan tersangka baru dalam perkara suap alokasi anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim.

Tersangka baru itu adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur (BPKAD Jatim) periode 2014-2016, Budi Setiawan.

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara Terpidana Syahri Mulyo dkk dan penyidikan perkara Tigor Prakasa, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka Budi Setiawan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi Pers di Gedung KPK, Jumat (19/8/2022).

Perkara ini bermula saat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo menemui Budi Setiawan untuk meminta dukungan pembangunan di Tulungagung. Dia memerintahkan Kepala Dinas PUPR Sutrisno dan Kepala Dinas Pengairan, Pemukiman dan Perumahan Rakyat Sudarto untuk berkomunikasi dengan Bappeda Jawa Timur dan BPKAD Jatim guna mendapat alokasi bantuan keuangan untuk infrastruktur.

Karyoto menyebut seharusnya kewenangan pemberian bantuan keuangan itu berasal dari Gubernur Jawa Timur. Namun, dalam pelaksanaannya, Kepala Bappeda yang melakukannya.

“Atas alokasi dan distribusi pembagian tersebut, maka BS selaku Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur tahun 2015-2016 dapat mendistribusikan pembagian Bantuan Keuangan tersebut kepada Kabupaten atau Kota yang direkomendasikannya, namun keputusan akhir atas pembagian tersebut tetap ada pada Kepala Bappeda,” jelas Karyoto.

Selanjutnya, Sutrisno dan Sudarto mengadakan pertemuan dengan Budi Juniarto selaku Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Jatim guna memberikan proposal pengajuan permintaan alokasi. Dalam pertemuan disepakati fee 7,5 persen untuk alokasi yang cair.

“Masing-masing pihak telah mengetahui bahwa apabila disetujui maka akan ada pemotongan untuk fee bagi pihak Bappeda Jawa Timur sebesar 7,5 persen dari alokasi yang cair,” jelas Karyoto.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL