Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 19 Aug 2022 19:35 WIB ·

Eks Kepala BPKAD Jatim Resmi Ditahan KPK Terkait Suap Alokasi Bantuan Keuangan


Eks Kepala BPKAD Jatim Resmi Ditahan KPK Terkait Suap Alokasi Bantuan Keuangan Perbesar

Selain lewat Budi Juniarto, di tahun yang sama Sutrisno juga bertemu dengan Budi Setiawan guna meminta bantuan alokasi bantuan untuk kabupaten Tulungagung. Dalam pertemuan itu juga disepakati Budi bakal membantu jika diberi fee sebesar 7 hingga 8 persen dari alokasi.

“Pada pertemuan tersebut BS sepakat akan memberikan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 persen hingga 8 persen dari total anggaran yang diberikan,” lanjutnya.

Singkat cerita, kabupaten Tulungagung mendapat bantuan sebesar Rp 79,1 miliar. Diduga Sutrisno memberikan fee secara langsung kepada Budi senilai Rp 3,5 miliar di ruangan BPKAD Jawa Timur.

Kemudian, saat Budi menjadi Kepala Bappeda Jawa Timur pada 2017, dia turut campur tangan dalam perubahan alokasi anggaran bantuan keuangan Pemkab Tulungagung Tahun 2017, yang berubah menjadi Rp 30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp 29,2 miliar.

Atas bantuan itu, Syahri dan Sutrisno memberikan fee sebesar Rp 6,75 miliar kepada Budi. Uang tersebut diberikan pada rentang 2017 dan 2018.

“Sebagai komitmen atas alokasi Bantuan Keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka pada tahun 2017 dan tahun 2018 SAYHRI MULYO melalui SUTRISNO memberikan fee sebesar 6,75 Miliar rupiah kepada tersangka BS,” tutup Karyoto.

Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun Syahri Mulyo telah divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 700 juta. Dia terbukti menerima suap di proyek infrastruktur dari pihak kontraktor asal Blitar.

Sementara, Tigor Prakasa merupakan penyuap Syahri Mulyo. KPK menduga Tigor memberikan suap senilai Rp 14,5 miliar dalam kurun waktu tiga tahun.

Tulisan ini telah terbit di media detik dengan judul “KPK Tahan Eks Kepala BPKAD Jatim Terkait Suap Alokasi Bantuan Keuangan”

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA