BANGKALAN, Lingkarjatim.com – SWH, Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Bangkalan terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian resor (Polres) Bangkalan.
SWH ditangkap polisi setelah diketahui melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor, milik tetangga kosannya di salah satu rumah kos, di Kelurahan Mlajah Bangkalan beberapa waktu lalu.
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya pada tanggal 18 juli 2021 sekitar pukul 20.00 wib. Pada saat itu pelaku melihat sepeda motor di area kosannya tanpa dikunci setir.
Kemudian, pelaku memindahkan sepeda motor itu ke dalam kamar kosannya secara perlahan tanpa diketahui orang sekitar dan pemilik kendaraan. Setelah itu pelaku pergi dari kosannya.