Surabaya, Lingkarjatim.com – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak terjerat dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Surabaya tadi malam. Sahat tercatat memiliki harta Rp 10 miliar.
Dilihat di situs e-LHKPN KPK, Kamis (15/12/2022), dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Sahat yang tersedia di laman e-LHKPN KPK, terakhir kali dia melapor pada 30 Maret 2021 untuk periodik 2020.
Dalam LHKPN terakhirnya, Sahat tertulis sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. Dia memiliki harta kurang lebih jika ditotal mencapai Rp 10.700.966.004 (miliar).
Pertama, Sahat melaporkan harta tanah dan bangunan yang dimilikinya senilai Rp 7.475.000.000 atau Rp 7 miliar. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan seluas 99 meter persegi di Kota Surabaya dengan sumber warisan yang bernilai Rp 855 juga.
Kemudian, tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi di Kota Surabaya yang bersumber dari hasil sendiri dengan nilai Rp 4,6 miliar. Terakhir, tanah dan bangunan di Jakarta Timur yang diperoleh sendiri seharga Rp 2 miliar.
Kemudian, Sahat menyampaikan hanya memiliki total 3 aset alat transportasi dan mesin yang jika dihitung senilai Rp 1,7 miliar. Aset itu berupa 1 mobil Toyota Velfire seharga Rp 600 juta, 1 mobil Toyota Voxy senilai Rp 430 juta, dan Mercedes-Benz E 250 tahun 2016 dengan nilai Rp 700 juta.
Selanjutnya, dia menyampaikan tidak memiliki harta bergerak lainnya dalam LHKPN tersebut. Hal serupa terlihat dalam kolom surat berharga yang terisi kosong.
Lalu, dalam LHKPN itu, dia mengaku memiliki kas dan setara kas senilai Rp 1.495.966.004 atau Rp 1 miliar. Lebih lanjut, dia tak melaporkan kepunyaan harta lainnya.
Terakhir, dalam LHKPN itu, dia tidak memiliki kewajiban atau utang sehingga, jika ditotal secara keseluruhan, Sahat memiliki harta Rp 10.700.966.004 (Rp 10 miliar). (*)
Tulisan ini sudah lebih dulu tayang di media Detik dengan judul “Kena OTT KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Punya Harta Rp 10 Miliar”.