Perkara ini terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron terbukti melakukan tindakan pidana korupsi sesuai pasal 12 huru (a) tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 5 KUHP dan pasal 12 huruf b undang undang RI nomor 31 tentang tidak pidana korupsi tahun 1999.
Atas jatuhan vonis tersebut penasehat hukum maupun Jaksa penuntut umum masih akan pikir pikir selama kurun waktu satu minggu.
Diketahui seperti yang dibertakan sebelumnya, terdakwa dituntut dengan ancaman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan uang pengganti uang ganti rugi sebesar Rp 9,7 miliar dan denda sebesar Rp 500 juta rupiah. (Muhidin/Hasin)