Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 23 Aug 2023 05:42 WIB ·

Tok, Bupati Bangkalan Non Aktif Divonis 9 Tahun Penjara


Tok, Bupati Bangkalan Non Aktif  Divonis 9 Tahun Penjara Perbesar

Perkara ini terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron terbukti melakukan tindakan pidana korupsi sesuai pasal 12 huru (a) tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 5 KUHP dan pasal 12 huruf b undang undang RI nomor 31 tentang tidak pidana korupsi tahun 1999.

Atas jatuhan vonis tersebut penasehat hukum maupun Jaksa penuntut umum masih akan pikir pikir selama kurun waktu satu minggu.

Diketahui seperti yang dibertakan sebelumnya, terdakwa dituntut dengan ancaman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan uang pengganti uang ganti rugi sebesar Rp 9,7 miliar dan denda sebesar Rp 500 juta rupiah. (Muhidin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA