Lalu dengan tawaran tersebut, saksi Yohanes Eko Widodo percaya dan menyerahkan 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL atas nama Mardiana. Setelah itu terdakwa tidak memberikan uang sewa, dengan alasan menunggu pembayaran uang sewa padahal mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL digadaikan kepada seseorang.
Akibatnya perbuatan terdakwa Yohanes Eko Widodo mengalami kerugian sebesar Rp350 juta. Selain itu terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP. (Amal/Hasin)