Tersangka saat berada di polres Bangkalan, (Foto : Muhidin)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Seorang Pria berinisial RT (30) asal Kelurahan Pangiranan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan bernasib malang pasca membacok korban berinisial HF karena diduga melecehkan ibunya yang bekerja sebagai tukang pijat.
Kini RT sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut, hal itu di ungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Saputro.
“Kami dari satreskrim polres Bangkalan ungkap kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh saudara RT terhadap korban saudara HF,” Ungkap Heru, Minggu (31/12/23).
Heru menjelaskan hal tersebut bermula saat RT melihat ibunya di lecehkan oleh HF, karena tidak terima dengan perlakuan HF, kemudian RT spontan mengambil sebilah senjata tajam (Sajam) yang ada di dapurnya berupa parang pemotong daging, dan kemudian membacok bagian kepala dan tangan HF menggunakan parang tersebut.
“Kejadian ini berawal dari saudara RT melihat ibunya yang berprofesi tukang pijat lagi memijat korban HF, mengetahui ada perbuatan asusila disitu, kemudian tersangka secara spontan mengambil sebilah senjata tajam, kemudian di bacok kan ke arah kepala korban,”
Lanjut Heru mengatakan HF sebelumnya tidak hubungan yang spesial dengan ibu RT hanya sekedar customer pijat saja.
“Tidak ada hubungan,” Kata Heru.
Atas perbuatannya RT dijerat dengan pasal 531 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancama paling lama 2 tahun penjara.
“HF dijerat pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman paling lama 2 tahun di penjada,” Ucapnya.