Diamankan Petugas Rutan, JS Nekat Simpan Ponsel di Dalam BH. (Foto: Istimewa)
SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Petugas Rutan Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim berhasil menggagalkan upaya penyelendupan barang terlarang. Seorang perempuan warga Pakis Gunung, Surabaya berinisial JS berupaya menyelundupkan satu buah ponsel ke rutan melalui breast holder (BH).
“Smartphone disembunyikan di pakaian dalam, tepatnya di sekitar bagian dada pengunjung tersebut,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Senin (09/10/2023).
Heni menjelaskan, percobaan penyelundupan ini dilakukan ketika JS akan mengunjungi kakak kandungnya berinisial YA atas kasus pencurian yang ditahan di Rutan Surabaya yang berada di Medaeng, Waru Sidoarjo.
“Berhasil digagalkan petugas saat melakukan penggeledahan badan atau body scanning menggunakan x-ray,” ungkap Heni.
Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan, berdasarkan pengakuan YA, bahwa ponsel tersebut merupakan barang pribadi. Dia meminta bantuan kepada Adik kandungnya JS untuk dibawakan dan diselundupkan ke dalam Rutan saat kunjungan tatap muka di rutan.
“Akibat dari perbuatannya, JS diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan, sedangkan YA warga binaan pemasyarakatan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan,” tegas Hendrajati.