Selain ada aliran uang sebesar Rp 1 miliar pada tahun tahun 2020, dia mengaku pertama dirinya menghadap Bupati, kemudian oleh Bupati disuruh menghadap ke wakil Bupati (Wabup), tak lama kemudian dirinya ditelpon Wabup dan Wabup mengatakan kepadanya bahwa Bupati butuh uang Rp 1 Miliar.
“Pada saat itu uang itu dikumpulkan di rumah dinas Wabup yang dikumpulkan dari sembilan orang,”Jelasnya.
Dia menambahkan, Setelah uangnya terkumpul, dirinya langsung memberitahu Bupati, namun R Abdul Latif Amin Imron memerintahkan untuk menyerahkan kepada ketua DPRD Bangkalan, dan dirinya mengaku tidak mengetahui uang itu untuk apa.
“Pada saat itu uangnya diserahkan ke saya secara tunai, disitu ada pak Dhiet sama pak Wabup, dan setelah pak Dhiet ini telepon pak Bupati, ternyata pak Bupati di luar kota dan perintahnya beliau uangnya disuruh serahkan kepada pak Fahad ketua DPRD,” tambahnya.
Selain aliran uang hasil jual beli jabatan, Nonok juga menjelaskan terkait dugaan fee proyek. Dia mengatakan, sebelum proyek dilelang, dirinya menghadap Bupati untuk konsultasi mekanismenya, dan menurutnya Bupati memerintahkan untuk menghadap kepada Sodik selaku orang kepercayaannya.
“Kata pak Bupati suruh ngadep ke Sodik dan itu Sodik yang menentukan siapa saja yang bekerja, disitu saya tidak ikut, apakah ada Fee proyek atau tidak, karena disitu saya hanya dapat fee pengawasan,” Pungkasnya.
Lebih jelasnya bisa disaksikan di Vidio YouTube Lingkarjatim edisi Rabu (03/05/23) dengan judul saksi buka semua aliranuang gratifikasi. (Muhidin/Moh Ikhsan/ Hasin)