BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang kedua kasus dugaan jual beli jabatan dan fee proyek, Selasa 02 Mei 2023 kemarin.
Sidang yang digelar di di pengadilan negeri Tipikor Surabaya itu menghadirkan Roosli Haryono sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Bangkalan nonaktif, R. Abdul Latif Amin Imron.
Dalam keterangannya, Roosli Haryono menjelaskan aliran uang yang diduga hasil dari jual beli jabatan dan fee proyek di pemerintahan Bangkalan tersebut.
Untuk lelang jabatan, Pria yang akrab disapa Nonok itu mengatakan, pada tahun 2020, ada sebanyak 48 orang eselon III yang akan promosi jabatan sebagai kepala seksi (Kasi).
Dia juga mengatakan, setiap orang yang akan promosi ke jabatan tertentu harus membayar sejumlah uang. Harganya bervariasi, bergantung pada golongan dan jabatan yang diinginkan.
“Untuk eselon III Rp. 30 juta, eselon IV Rp. 20 juta, dan itu terlaksana mulai September 2020,” Terangnya di hadapan majelis hakim.
Pria yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Bangkalan itu mengaku, uang hasil lelang jabatan itu dikumpulkan kepadanya yang dilakukan secara bertahap.
Dia juga mengaku, berdasarkan sepengetahuannya, sebagian uang itu digunakan untuk melunasi pinjaman mantan Bupati Bangkalan Alm. KH Fuad Amin Imron.
“Ada rekap, cuma kadang pak Bupati ngambil kadang tidak, karena sebagian untuk melunasi hutang pak Fuad, kalau yang 100 juta kebawah saya bawa sendiri ke pak Bupati diserahkan di pendopo semua kurang lebih lima tahap,” Jelasnya.