SURABAYA, Lingkarjatim.com – Polisi menangkap seorang pengedar uang palsu (upal) pecahan dollar Amerika di Surabaya. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti uang palsu sebanyak seribu dollar Amerika atau senilai Rp 1,4 miliar (kurs Rp13.959,80).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim (Dirreskrimum) Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan pengedar upal ini berawal dari informasi adanya transaksi jual beli di sebuah hotel di Surabaya.
Mendapati informasi ini, polisi lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MY. “Tersangka ditangkap di sebuah hotel dengan barang bukti uang palsu,” ujarnya, Senin (6/1/2020).
Ia menambahkan, saat itu tersangka diketahui membawa sebuah tas hitam kecil yang ditentengnya. Saat digeledah, polisi mendapati lembaran uang dollar pecahan USD 100 sebanyak seribu lembar.
Dalam kasus ini, tersangka berencana menjual upal tersebut sebesar Rp 8 ribu persatu dollarnya, pada seseorang berinisial FS yang diakui dari Jakarta. Namun, belum sempat upal tersebut terjual, MY keburu ditangkap.
“Dari pengakuan sementara, tersangka mendapatkan barang tersebut dari teman wanitanya berinisial ST, yang saat ini masih kita cari. Demikian juga dengan sang pembeli, juga masih kita cari,” tegasnya.
Dikonfirmasi mengenai peredaran upal tersebut, Pitra menjawab, jika tersangka mengaku baru sekali ini melakukan tindak pidana tersebut. Sehingga, upal itu masih belum sempat diedarkan oleh tersangka.
“Pengakuan tersangka baru sekali ini. Jadi belum sempat diedarkan. Pengakuan ini tentu masih terus kita dalami lagi. Termasuk siapa pembuat uang ini, karena secara fisik upal itu mirip dengan aslinya,” katanya. (Amal Insani)