Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 11 Feb 2020 02:04 WIB ·

Sidang Putusan Kasus Ambruknya SMPN II Ketapang Ditunda


Sidang Putusan Kasus Ambruknya SMPN II Ketapang Ditunda Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sidang putusan terhadap Jupri Riyadi mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) dan Akh Rojiun Kasi Sarpras Disdik Sampang, keduanya terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ambruknya Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN II Ketapang, Kecamatan Ketapang, ditunda oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Saat dikonfirmasi, Munarwi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mengatakan bahwa untuk sidang dengan agenda putusan pengadilan terhadap dua terdakwa tersebut ditunda hingga dua pekan mendatang.

“Kalau dijadwal sidangnya tanggal 07 Februari, tapi ditunda sampai tanggal 21 Februari mendatang,” katanya. Senin (10/02).

Ia juga mengatakan bahwa penundaan sidang dengan agenda putusan pengadilan tersebut dikarenakan majelis hakim yang menanganinya sedang berhalangan hadir dengan alasan cuti kerja.

“Inikan menjadi kewenangan dari majelis hakim, jadi kami hanya menunggu pelaksanaan sidang putusan sesuai jadwal penundaan saja,” tambahnya.

Terpisah. Penasehat Hukum kedua terdakwa, Arman Syahputra membenarkan agenda sidang putusan kedua kliennya ditunda hingga dua minggu lamanya.

Namun demikian, apapun putusan tersebut sepenuhnya dipasrahkan kepada majelis hakim selaku yang mempunyai kewenangan dalam persidangan.

“Ditunda hingga dua minggu oleh majelis hakim, iya tidak masalah karena semua tergantung kesiapan dari pihak majelis hakim,” katanya.

“Apapun hasil keputusannya nanti, kami akan konsultasi dengan terdakwa, apakah terdakwa mengambil sikap atau tidak,” tukasnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi berjemaah ini bermula dari peristiwa ambruknya satu RKB di SMPN II Ketapang yang baru selesai dibangun dengan anggaran Rp 134 juta.

Peristiwa ambruknya gedung RKB tersebut kemudian menjadi sorotan hingga menjerat sebanyak tujuh orang.

Lima diantaranya yakni pemilik CV Abd Azis, dua orang kontraktor pelaksana Nuriman dan Mastur kiranda, dua orang konsultan pengawas Didik Haryanto dan Sofyan. Kelimanya sudah berstatus terpidana dengan vonis selama 1 tahun penjara.


Sedangkan dua orang lainnya yaitu mantan Kadisdik dan Kasi Sarpras Dinas Pendidikan Sampang.

(Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Jelang Pilkada, PDIP Bangkalan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Bangkalan

28 April 2024 - 14:14 WIB

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Gelar Wisuda Ribuan Mahasiswa, Rektor UTM: Proses Masih Panjang

27 April 2024 - 12:42 WIB

Apresiasi Launching Portal Satu Data Diskominfo, Pj Bupati Berharap Bangkalan Bisa Menjadi Smart City 

27 April 2024 - 10:27 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA