BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kasus dugaan penggelembungan data penerima Jaminan Kesehata Nasional (JKN) di Kabupaten Bangkalan hingga saat ini tak kunjung menemukan titik terang. Padahal, kasus itu sudah bergulir sejak sekitar satu tahun yang lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Iqbal Firdausi menyampaikan, saat ini kasus itu masih dalam tahap penyelidikan dan pemanggilan pihak-pihak terkait.
“Kita masih memanggil pihak-pihak terkait, seperti Dinkes, pihak Bank, Puskesmas dan Rekanan untuk memperdalam kasus ini,” ujar dia, Kamis (03/07).
Iqbal mengaku, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 11 saksi dari beberapa pihak, dan ke depan proses pemeriksaan masih akan terus dilakukan.
“Dalam minggu ini ada pemanggilan dari pihak dinas kesehatan, lalu mungkin minggu depan pihak rekanan. Kita masih terus dalami kasus ini,” kata dia.
Namun dari hasil pemeriksaan itu, lanjut dia, hingga saat ini pihaknya masih belum menemukan kerugian negara dalam kasus itu, namun ada perbuatan melawan hukum lain yang masih diperdalam.
“Untuk sementara masih belum kita temukan kerugian negara, tapi kita masih mencoba mendalami perbuatan melawan hukum lain apakah tindakan itu bersifat administrasi atau dapat merugikan negara,” lanjutnya.
Tak hanya itu, dia juga mengatakan, proses penyelidikan tidak bisa dilakukan seperti biasanya karena berkaitan dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi akibat pandemi covid-19.
“Jadi proses pemanggilannya pun harus dilakukan secara bertahap, karena kita juga harus menjaga kesehatan dan keselamatan para jaksa. Jadi butuh waktu yang cukup panjang,” ucap dia. (Moh Iksan)