Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 28 Jul 2023 10:06 WIB ·

Seorang Yatim Piatu dengan Ekonomi Pas-pasan Curi Minuman dan Silverqueen serta Mie Rasa Ayam Geprek di Indomaret, Begini Nasibnya


Seorang Yatim Piatu dengan Ekonomi Pas-pasan Curi Minuman dan Silverqueen serta Mie Rasa Ayam Geprek di Indomaret, Begini Nasibnya Perbesar

SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menyelesaikan perkara pencurian yang dilakukan oleh Galuh Firmansyah (18) melalui keadilan restoratif. Perkara ini dimediasi di Omah Rembug Adhyaksa pada Kantor Kecamatan Gunung Anyar pada Rabu (26/7) lalu.

Dalam mediasi tersebut, korban pencurian yang diwakili oleh Bagus Gilang Pradana telah memaafkan perbuatan tersangka. Kesepakatan perdamaian tanpa syarat juga telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Artinya, pihak korban tidak meminta ganti rugi apapun dari tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan, S.H., M.H., telah menyetujui penangguhan penahanan terhadap tersangka. Hal tersebut disampaikan melalui Kasi Pidum Ali Prakosa. “Tersangka Galuh Firmansyah dijadwalkan bebas dari tahanan pada sore hari ini,” kata Kasi Pidum Ali, Jumat (28/7/2023).

Namun, sambung Ali, perkara ini tetap akan diekspos terlebih dahulu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memperoleh persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya berharap tersangka benar-benar menyesal dan tidak melakukan tindak pidana lagi. Tindakan pencurian yang dilakukan oleh tersangka adalah tindakan yang salah di mata hukum, meskipun yang diambilnya hanya 2 botol minuman Nu Green Tea, 2 coklat Silverqueen, dan 1 Indomie rasa ayam geprek,” sambungnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merasa Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Namun Dicatut Tanpa Izin, Bagaimana Secara Hukum? 

23 September 2024 - 06:55 WIB

Masyarakat Mengeluh Buat SKCK Hingga Dua Hari Belum Selesai, Begini Tanggapan Polres Bangkalan

21 September 2024 - 09:26 WIB

Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo, Penasehat Hukum Siskawati Yakin Kliennya Divonis Bebas

11 September 2024 - 17:59 WIB

Viral, Warga di Bangkalan Gelar Sabung Ayam di Tengah Jalan

31 August 2024 - 18:54 WIB

Sempat SP3, Akhirnya Kejaksaan Tetapkan Tersangka eks Plt Dirut BUMD Sumber Daya Bangkalan

28 August 2024 - 06:51 WIB

Sidang Korupsi Insentif BPPD, Ahli Sebut Kepala Bertanggu Jawab

26 August 2024 - 20:06 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL