BANGKALAN, Lingkarjatim.com,- Masih ingat kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumber Daya Bangkalan? Setelah berproses cukup lama sekitar kurang lebih 5 tahun sejak 2020 kasus ini mencuat, Bahkan sempat di SP3 kan oleh pihak kejaksaan Negeri Bangkalan Akhirnya ada kejelasan.
Hari ini Selasa (27/08/24) Kejaksaaan Negeri Bangkalan menetapkan mantan Plt. Dirut PT Sumber Daya, MK (65), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai 1,5 M.
“Kami penyidik pada kejaksaan negeri kabupaten Bangkalan telah menetapkan satu orang tersangka tindak pidana korupsi dengan inisial MK,” ucapnya dihadapan para awak media.
Pada hari itu juga, tersangka langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Surabaya.
Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada saat melakukan penyertaan modal Milik BUMD PT Sumber Daya Bangkalan terhadap PT Aman pada tahun 2019 lalu.
“Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana. Tahap pertama dengan pengeluaran Rp500 juta, kemudian Rp1 milliar pada 22 September 2019,” ucapnya merinci.
Modusnya seolah-olah ingin menjalin kerja sama dengan PT Aman, namun pengeluaran yang dilakukan tidak sesuai prosedur,” ujarnya.
Untuk diketahui bahwa dugaan tindak pidana kurupsi yang dilaporkan ke kejaksaan sebelumnya tidak hanya penyertaan modal BUMD PT Sumber Daya Bangkalan terhadap PT Aman namun masih ada beberapa kasus yang melibatkan beberapa perusahaan lainnya seperti diantaranya CV Tanduk Majeng, CV Mabruk, CV Primajaya yang saat ini sedang dilakukan penyidikan dan menunggu hasil laporan LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur.
“Saat ini masih 1 tersangka. Kasus ini masih tunggu hasil audit dari BPKP berangsur-angsur dan kami harus melengkapi bukti-bukti bila ingin menetapkan tersangka lagi,” tegasnya. (Hasin)