SURABAYA, Lingkarjatim.com – Sebanyak 37 anggota polisi di jajaran Polda Jawa Timur dipecat dengan tidak hormat sepanjang 2019. Ini lantaran mereka melakukan berbagai pelanggaran kode etik.
“Puluhan puluhan anggota itu dipecat karena telah melakukan pelanggaran kode etik. Misalnya saja paling banyak karena desersi atau pengingkaran tugas tanpa permisi, dan ada juga yang terlibat kasus narkoba,” kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, usai pelaksanaan Sertijab di Mapolda Jatim, di Surabaya, Jumat (3/1/2020).
Luki menegaskan tidak akan mentolerasnsi jika ada anak buahnya melanggar kode etik, apalagi hingga terjerat kasus narkoba. Sanksi berupa pemecatan harus dilakukan, guna memberikan efek jera bagi anggota lainnya.
“Langkah ini sesuai dengan kebijakan dari Bapak Kapolri, yang memang anggota sudah enggak bener berulang kali ya hatus diberhentikan. Kalau dilihat masih bisa dibina, tentu akan dipertahankan,” kata Luki.
Karo SDM Polda Jatim, Kombes Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan jumlah anggota yang dipecat mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Namun, Nazirwan belum bisa menyebut berapa angka kenaikan tahun ini dari tahun 2018 silam.
“Ini bentuk ketegasan Kapolda Jatim terkait pelanggaran atau pidana yang dilakukan anggotanya. Karena hal itu merugikan dan merusak nama baik institusi kepolisian,” ujarnya.
Pelanggaran kode etik itu, lanjut dia, sangat mempengaruhi kinerja kepolisian. Misalnya, menghambat penyelesaian suatu perkara dan berpengaruh pada kinerja anggota lainnya.
“Itu saya kira membawa pengaruh signifikan kepada motivasi anggota. Mereka yang bermasalah baik itu menyangkut disiplin kode etik atau pidana, harus segera diselesaikan,” katanya. (Amal Insani)