Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 10 May 2022 18:38 WIB ·

Pura-Pura Jadi Pembeli, Lelaki di Sumenep Bawa Kabur Emas dan Uang


Pura-Pura Jadi Pembeli, Lelaki di Sumenep Bawa Kabur Emas dan Uang Perbesar

Lelaki berprofesi wiraswasta itu ditangkap Polisi di pinggir jalan di Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru Senin (09/05) siang kemarin. Ia ditangkap lantaran Polisi menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaannya.

Atas aksi pencurian di dua lokasi tersebu, ia dijerat dengan pasal 362 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 362 KUHP. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” ungkap Widi. (Abd Salam/ Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA