Lelaki berprofesi wiraswasta itu ditangkap Polisi di pinggir jalan di Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru Senin (09/05) siang kemarin. Ia ditangkap lantaran Polisi menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaannya.
Atas aksi pencurian di dua lokasi tersebu, ia dijerat dengan pasal 362 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 362 KUHP. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” ungkap Widi. (Abd Salam/ Hasin)