SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Polresta Sidoarjo memusnahkan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan tiga bulan terakhir selama masa pandemi covid-19.
Barang bukti itu berupa minuman keras sebanyak 500 botol bermacam merk, 4 kilogram ganja, 1,5 kilogram sabu-sabu, 40 ribu butir pil dobel L dan seribu butir ekstasi.
“Ini merupakan hasil pengungkapan satnarkoba kasus tiga bulan terakhir selama masa pandemi covid,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji, Rabu (01/07/2020).
Dijelaskan Sumardji, jajaran satnarkoba juga berhasil menangkap sebanyak 122 tersangka dari 116 kasus. Dari jumlah tersebut, 117 merupakan tersangka laki-laki dan 5 tersangka perempuan.
“Tentu hukuman bagi para tersangka bervariatif. Ada yang dijerat pasal 112, 114 sampai pasal 197,” tuturnya.
Oleh karena itu, Dia menambahkan, polri tidak boleh lemah, dan tidak boleh kalah, sebab Kabupaten Sidoarjo salah satu daerah yang memiliki tiga lapas. Ada lapas Medaeng, Lapas 1 Porong dan lapas kota itu sendiri.
“Ini menjadi tantangan, selama ini disinyalir didalam ada aktifitas dan jika terlebih didalam bisa mengoperasikan,” paparnya.
Dengan demikian, Dia berharap pada jajarannya, untuk terus bekerja keras. Apalagi Kota Delta termasuk daerah peredaran narkoba yang relatif tinggi.
“Ini tantangan kami untuk terus bekerja keras, paling tidak bisa mengurangi peredaran narkoba. Kalau membasmi mungkin belum bisa,” tutupnya. (Imam Hambali)