Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 28 Jun 2024 18:01 WIB ·

Polresta Sidoarjo Bekuk Pelaku Pembunuh Ibu dan Bayi


Polresta Sidoarjo Bekuk Pelaku Pembunuh Ibu dan Bayi Perbesar

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk Nizar (36) pelaku pembunuhan ibu dan bayi di kamar kos kawasan Jumputrejo, Kecamatan Sukodono. Pelaku mengaku jengkel setelah korban meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya sehingga menghabisi korban dan bayinya saat melahirkan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan olah TKP, tim Reskrim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap tersangka.

“Dalam waktu 1×24 jam, anggota berhasil mengamankan tersangka yang tinggal di Desa Kedensari Kecamatan Tanggulangin dan kemudian dilakukan pendalaman di Mapolresta,” kata Kombes Pol Christian Tobing Kapolresta Sidoarjo saat press release yang digelar di Halaman Mapolresta Sidoarjo, Jumat (28/06/2024).

Lebih lanjut Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, tersangka merupakan kekasih korban Itanti (33), yang dikenalnya melalui medsos Tiktok sekitar November 2023 dan berlanjut hingga Januari 2024.

“Nah, dari hubungan asmara tersebut, menyebabkan korban hamil dan korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku hingga terjadi percekcokan,” ungkapnya.

Saat kejadian (22/6) pelaku mengunjungi korban yang tengah hamil 9 bulan dan mendapati sedang terjadi pendarahan hingga disarankan untuk ke dokter, namun saat itu korban menolak karena tidak punya uang, dan pagi harinya korban mengeluh perutnya sakit dan merasa akan melahirkan.

“Saat itu korban meminta pelaku untuk membantu persalinan dengan mendorong perut korban hingga bayipun lahir,” ucapnya.

Pelaku merasa panik saat bayi laki-laki tersebut menangis, dibekaplah mulut bayi oleh pelaku agar tangisannya tidak terdengar oleh tetangga kos, akhirnya bayi itupun diam tidak bergerak. Korban setelah melahirkan meminta pelaku untuk membelikan es.

“Saat kembali beli es, pelaku mendapati korban dan bayinya telah meninggal dunia, dan oleh pelakupun keduanya ditinggalkan begitu saja,” ujarnya.

Hingga, (25/6) pemilik kos yang sedang membersihkan sekitar kos mendapati korban dan bayinya dalam keadaan sudah membusuk.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C uu No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Pasal 338 KUHPidana, Pasal 359 KUHPidana,” tukasnya. (Imam Hambali/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua PPS Desa Plampaan Dilaporkan Anggotanya ke KPU Sampang

1 July 2024 - 16:41 WIB

Paman Bunuh Keponakan di Bangkalan, Begini Kronologinya

1 July 2024 - 16:22 WIB

Penasehat Siskawati Sebut KPK Gagal Menjalankan Fungsi Pencegahan Korupsi

1 July 2024 - 15:47 WIB

Berkedok Partisipasi, Disdik Diduga Potong Dana Insentif Guru PAUD di Kedungdung

27 June 2024 - 09:58 WIB

Penerimaan CPNS dan PPPK di Sampang Belum Jelas

26 June 2024 - 19:27 WIB

Bawaslu Sidoarjo Launching Posko Kawal Hak Pilih

26 June 2024 - 18:17 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA