SAMPANG, Lingkarjatim.com – Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat kasus penyelundupan pupuk subsidi di Kabupaten Sampang saat ini kembali bernafas lega dan bebas berkeliran.
Pasalnya, 3 orang yang berhasil diamankan pada Selasa (12/42022) oleh jajaran Polres Sampang itu saat ini tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi, Kanit 1 Pidum Polres Sampang Rendra Hermansyah membenarkan bahwa tiga orang tersangka yang terlibat kasus penyelundupan pupuk subsidi itu saat ini dilepas dari tahanan Polres Sampang.
Pelepasan itu dikarenakan tidak ada dasar untuk melakukan penahanan, Selain itu, karena ada penanggung jawab dari Kepala Desa (Kades) tiga orang tersangka, yakni Kepala Desa Ketapang Laok dan Ketapang Timur.
Sebelumnya, dalam pres release tiga tersangka tersebut dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 ke 3 huruf (e) Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang pengusutan/ penuntutan/ dan peradilan tindak pidana Ekonomi sub Pasal 21 juncto Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian//
“Tidak ada perubahan status, jadi tiga orang itu tetap jadi tersangka. Dinyatakan tersangka karena terlibat turut serta dalam kasus. Kalau alasan tidak ditahan, karena pasal ancaman hukumannya 2 tahun, dan ada penanggung jawabnya dari Kepala Desa. Hanya saja wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” tuturnya, Selasa (19/4/2022).
“Senin dan Kamis wajib lapor sampai perkara itu kita serahkan ke Kejaksaan,” timpalnya.