BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap retribusi parkir di Pasar Blega Bangkalan dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Bangkalan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra. Menurutnya, karena pelaku yang terlibat adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Itu merupakan kesimpulan dari ekspos perkara yang dilakukan dengan Yustisi dan Inspektorat, karena berkaitan dengan status PNS,” ujar dia kepada awak media di Mapolres Bangkalan, Selasa (15/10).
Selain itu, Rama juga menyampaikan, dilimpahkannya kasus tersebut ke Inspektorat, karena barang bukti yang disita terlalu kecil dan tidak sesuai dengan cost atau biaya yang digunakan untuk proses penyidikan, penuntutan maupun peradilan.
“Kalau barang bukti itu kecil, saya pikir itu tidak berimbang dan tidak sebanding dengan cost yang dikeluarkan, saat proses penyidikan, penuntutan maupun peradilan, maka tidak dilanjutkan pada tahap penyidikan,” Kata dia.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan Joko Supriyono menyampaikan, pihaknya belum bisa memastikan apakah kasus tersebut berkaitan dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau tidak
“Kami masih belum bisa memastikan, apakah memang ada unsur pelanggaran disiplin dan unsur-unsur lain atau tidak,” kata dia.
Joko meminta waktu kurang lebih selama 30 hari untuk menindaklanjuti kasus tersebut. “Tolong kasih kami waktu untuk menindaklanjuti kasus ini,” lanjut dia.
Namun meski demikian, Joko mengatakan, jika memang mereka terbukti melakukan pelanggaran, besar kemungkinan mereka akan dipecat dari status ASN-nya.
“Iya, tapi lebih jelasnya menunggu hasil pemeriksaan, kalau terbukti akan kami tindaklanjuti,” kata dia.
Berikut daftar inisial pegawai pasar Blega yang diperiksa Polisi:
- R (Kepala Pasar/ PNS)
- MM (PNS)
- SR (PNS)
- BJ (THL)
- ET (THL)
- MS (THL)
- MS (THL)
- As (THL)
- B (THL)
(Moh Iksan)