SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Polda Jawa Timur mentapkan tersangka pada Ferry Irawan (FI), suami artis Venna Melinda (VM). FI ditetapkan tersangka setelah mengakui melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, VM.
“Kami kemarin sudah melakukan gelar perkara, dan saudara FI sudah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Surabaya, Kamis, 12 Januari 2023.
Dirmanto mengatakan, gelar perkara itu dilakukan di salah satu hotel di Kota Kediri pada Rabu, 11 Januari 2023. Di sana juga telah memeriksa enam orang saksi, seperti house keeping hotel, front office, pegawai hingga CCTV hotel.
“Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti, di antaranya sprei handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik,” katanya.
Hari ini, lanjut Dirmanto, korban VM dan suamiya FI dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan di Ditreskrimum Polda Jatim. VM sendiri telah tiba di Mapolda Jatim sekira pukul 10.00 WIB, didampingi Hotman Paris selaku kuasa hukumnya. Sedangkan FI masih belum terlihat.
Dirmanto belum memastikan apakah FI akan langsung ditahan atau tidak, setelah hari ini menjalani pemeriksaan tambahan. Tersangka FI dijerat Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Apakah ditahan, tunggu nanti perkembangannya,” katanya. (Amal/Hasin)