Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 8 Jan 2024 18:04 WIB ·

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Siswa SMK di Bangkalan


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Siswa SMK di Bangkalan Perbesar

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan pasal 340 KUHP jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 338 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau 372 KUHP.

“Ini kan ada 338, ada 340, dilihat dari ini dulu dari hasil penyelidikan, kalau satu ini memenuhi 340 iya berarti 340, kami juga akan dalami apakah juga ada unsur unsur 338,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA