Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 8 Jan 2024 18:04 WIB ·

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Siswa SMK di Bangkalan


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Siswa SMK di Bangkalan Perbesar

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan pasal 340 KUHP jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 338 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau 372 KUHP.

“Ini kan ada 338, ada 340, dilihat dari ini dulu dari hasil penyelidikan, kalau satu ini memenuhi 340 iya berarti 340, kami juga akan dalami apakah juga ada unsur unsur 338,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA