Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan pasal 340 KUHP jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 338 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau 372 KUHP.
“Ini kan ada 338, ada 340, dilihat dari ini dulu dari hasil penyelidikan, kalau satu ini memenuhi 340 iya berarti 340, kami juga akan dalami apakah juga ada unsur unsur 338,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)