Dirinyapun menegaskan bahwa akan terus memproses kasus tersebut hingga selesai.
“Iya tetap proses, kami akan coba membujuk korban agar yang di jadikan saksi bisa memberikan keterangan,” Tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/209/VIII/2022/SPKT/ Polres Bangkalan, Polda Jawa Timur, KH melaporkan inisial U (20) ke Mapolres Bangkalan terkait kasus dugaan tindak pidana tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP. (Muhidin/Hasin)