Gresik, lingkarjatim.com – Di tengah situasi genting Kabupaten Gresik akibat wabah corona, kabar duka datang dari Desa Hendrosari, Kecamatan Mengganti. seorang ayah nekat memerkosa anak kandungnya sendiri.
Peristiwa biadab itu terjadi sabtu 28 maret 2020. Korban, sebut saja Mawar, 22 tahun, yang tengah pulas di kamar dengan ibunya, tiba-tiba dibangunkan oleh ayahnya JS, 45 tahun.
Di bawah ancaman, Mawar tak kuasa menolak keinginan bapaknya. Namun akhirnya ia berontak dan berteriak sehingga membangunkan ibunya. Mawar pun diamankan setelah beberapa tetangga berdatangan.
Setelah mendapat laporan, Polsek Mengganti langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Pakaian korban,
1 sarung motif kotak-kotak warna hijau,1 Celana panjang warna coklat, 1 Celana dalam wanita warna krem, 1 BH warna hitam
Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrisna SH, membenarkan bahwa mengamankan tersangka pemerkosaan, kini masih didalami.
Jika terbukti kasus tindak pidana pemerkosaan, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 dan atau 289 K.U.H.Pidana Jo Pasal 46 Jo Pasal 8 Huruf (a) Jo Pasal 5 Huruf (c) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (M Khudhaifi)