Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 22 Jun 2020 16:13 WIB ·

Polisi Grebek Sabung Ayam, Satu Pelaku Tak Ditahan Karena Reaktif


Polisi Grebek Sabung Ayam, Satu Pelaku Tak Ditahan Karena Reaktif Perbesar

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo.

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo menggerebek arena judi sabung ayam di pekarangan rumah Slamet alias Cempluk, warga Dusun Wantil Desa Wonokalang, Kecamatan Wonoayu. Ironisnya, lokasi sabung ayam tersebut tak jauh dari mushallah.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan atas laporan warga sekitar, yang resah dengan kegiatan itu. Menurutnya, aksi tersebut sudah kerap kali digelar oleh para pelaku di lokasi tersebut.

“Kegiatan itu sempat berhenti saat PSBB, tapi karena New Normal akhirnya beroperasi lagi dan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya, Senin (21/06/2020)

Dari penggerebekan arena sabung ayam itu, aparat mengamankan empat pelaku. Yaitu Suprapto (49), warga Dusun Klagen, RT 05/RW 04, Desa Tropodo, Krian. Kemudian Jefry Erduan Mara, (34), warga Dusun Kemangsen, RT 06/RW 02, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo.

Selain itu, Deddy Rendra Andifran (34), warga Dusun Tambak Utara, RT 01/RW 01, Desa Tambak Kemekaran, Krian, dan Hariadi alias Domben (37), warga Dusun Kraton, RT 15/RW 03, Desa Kraton Kecamatan Krian. Keempat pelaku tersebut juga sempat menjalani rapid test.

“Satu di antaranya tidak kami tahan, karena dari hasil rapid test tersebut ternyata reaktif,” imbuhnya

Sementara itu, sejumlah barang bukti ikut diamankan aparat kepolisian. Di antaranya uang tunai sebesar Rp 300 ribu, satu buah jam dinding, satu buah alas karpet, dua ekor ayam, dua buah sangkar ayam, satu buah spon, dan matras hitam untuk tempat kalangan.

Di sisi lain, dalam penggerebekan tersebut, terdapat sejumlah pelaku yang melarikan diri. Di antaranya IV, Dusun Sirapan Desa Sirapan, Wonoayu, kemudian IN, warga Wonoayu dan ST alias CK, selaku penyedia sarana dan prasarana sabung ayam.

“Para pelaku dapat disangkakan pasal 303 KUHP sub 303 bis KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya. (Imam Hambali)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA